Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan melakukan peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penerapan Protokol ini akan meliputi perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan), pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai penerapan Protokol tersebut bisa di buka pada link Dokumen di bawah ini :